Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

SKD SPDN DALAM RANGKA P3B


Listen Later

Surat Keterangan Domisili (SKD) terkait dengan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Terdapat 2 jenis SKD yaitu SKB WP Dalam Negeri (yang diatur dalam PER-28/PJ/2018) dan SKD WP LN (yang diatur dalam PER-25/PJ/2018).

 

Surat Keterangan Domisili atau SKD WPDN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia. Ini penting dalam konteks P3B atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, karena dengan SKD, wajib pajak dapat mengklaim manfaat yang ditawarkan oleh P3B, seperti tarif pajak yang lebih rendah untuk penghasilan tertentu yang bersumber dari luar negeri.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak harus berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia, artinya mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh yang diwajibkan. Selain itu, SKD ini harus diajukan secara elektronik melalui situs DJP, kecuali dalam situasi khusus seperti gangguan sistem, yang mengharuskan pengajuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarBy Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar