Rangkuman Informasi/berita update seputar Sulawesi Selatan, Liputan Tim Pemberitaan Smartfm Makassar
Edisi: Selasa, 16 November 2021
-------------------------------
Jurnal Makassar - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Menurut JPU KPK, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Termasuk dari terpidana Agung Sucipto.
Reporter Dian Mega Safitri
-------------------------------
Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menindaklanjuti kasus dugaan suap terhadap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan pengakuan terdakwa Edy Rahmat dalam pemeriksaan sebelumnya. Saat itu, Edy mengaku telah menyuap oknum auditor BPK Sulsel bernama Gilang Gumilang sebesar 3 koma 2 miliar untuk menghilangkan temuan.
JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan, tim penyidik KPK akan meminta keterangan Edy sekaitan fakta tersebut.
Reporter Dian Mega Safitri