SOBAT HUKUM

SOBAT HUKUM

By GY Law OfficeEducation
Download on the App Store

SOBAT HUKUM episodes

  • 10. Setengah Hati Larang Mudik

    Mudik lagi-lagi dilarang. Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Larangan mudik lebaran ini awalnya dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Dasar hukum pelarangan ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021. Namun, dilakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei - 24 Mei 2021) yang kemudian dituangkan dalam Addendum. Belajar dari 2020 lalu, sudah tepatkah kebijakan ini diterapkan kembali? 

    Info Sosmed:

    • IG Great Yuris
    • TikTok Great Yuris


    • 37 min
    • 9. Maju Mundur Vaksinasi COVID-19

      Vaksinasi COVID-19 di Indonesia tengah berjalan tahap demi tahap. Namun dalam pelaksanaannya, vaksinasi yang terkesan 'cepat-cepat' ini masih menimbulkan banyak tanya dari masyarakat, seperti: kewajiban vaksin, sanksi menolak vaksin, hingga ketakutan akan efek samping dari vaksinasi. Untuk itu, Sobat Hukum Podcast kali ini hadir menyuarakan keresahan kebijakan vaksinasi dari berbagai sudut pandang. Enjoy!

      Info Sosmed:

      • IG Great Yuris 
      • TikTok Great Yuris
      • 45 min
      • 8. Homosexuality - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        Homosexual adalah salah satu bentuk sexual orientation (Orientasi seksual). Sexual orientation tidak sama dengan sexual harassment (kekerasan, pelecehan, pencabulan), berbeda pula dengan mental disorder.


        Kelas Virtual ini diselenggarakan oleh:

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        1 hr 11 min
      • 7. Human Cloning - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        Human cloning (kloning manusia) belum diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Namun sebagai sebuah peristiwa hukum, berkaitan erat dengan embryonic stemcell dan non embrionic stemcell. Embrio sisa IVF, idealnya tidak dapat kloning, tetapi diadopsi saja, demi keluhuran martabat manusia.


        Kelas Virtual ini diselenggarakan oleh:

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        1 hr 8 min
      • 6. Euthanasia - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        ketika tiada hidup tiada lagi harapan, 

        haruskah kematian menjadi pilihan.

        jika kematian ini sebuah pilihan, ini hak ataukah kejahatan?

        Euthanasia, dalam kajian etikolegal....


        Kelas Virtual ini diselenggarakan oleh: 

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor) 

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI) 

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        1 hr 2 min
      • 4. Death Penalty - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        Hukuman mati  

        Sungguhkah memberi efek jera? siapakah yg jera? pelaku? toh dia tiada. UUD 1945, bahkan konvensi internasional dalam UDHR 1945 dan ICCPR pun menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dikurangi atas alasan apapun. Sinkronisasi norma dalam hukum positif perlu studi interdisipliner dan humanisasi demi dalam kerangka restoratif justice.  


        Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh:  

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)  

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)  

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        1 hr
      • 3. Bayi Tabung - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        IVF (In Vitro Fertilization): 

        manipulasi embrio manusia apapun alasaanya, dilarang. Spare embryo pun harus dilindungi atas dasar nilai hidup  (human being). 

        Legalisasi pemusnahan spare embyo adalah dehumanisasi. Gunakan nurani, karena mendapatkan keturunan itu soal prokreasi, bukan instrumentalisasi, apalagi komersialisasi.


        Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh: 

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor) 

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI) 

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        54 min
      • 2. Aborsi - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        Aborsi: 

        Hukum boleh saja mengecualikan indikasi medis sebagai legalitas aborsi, tetapi tidak untuk alasan lainnya. 

        Hukum itu soal human dignity, sehingga tak bisa diinstrumentalisasi.


        Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh:

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        59 min
      • 1. Nilai Hidup Manusia - Bioetika dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia

        Hidup manusia adalah persoalan biologis yang berimplikasi pada hukum. Manusia bernilai intrinsik, yang tidak boleh didegradasi oleh nilai ekstrinsik. Hukum melindungi manusia sejak awal pembuahan, sebagai perwujudan fungsinya untuk melindungi harkat dan martabat manusia.  


        Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh: 

        CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor) 

        R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)

        GY Legal Consultant & Legal Auditor

        55 min

      About SOBAT HUKUM

      From the publisher's feed

      Sekumpulan orang biasa lulusan Fakultas Hukum lintas profesi (Gego, Wafiq, Denis, Aurel) yang gemar bercakap-cakap dan ‘meresahkan’ apapun seputar hukum dengan bermacam-macam topik menarik dan asyik. Yuk dengerin terus SOBAT HUKUM Podcast!