Presiden Jokowi mendeklarasikan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam untuk mengatasi wabah Corona di Indonesia. Presiden juga menetapkan opsi yang diambil Pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lantas apa arti dari kebijakan ini dan sejauh mana efektivitasnya?