PandemiCovid-19 menjadi permasalahan berat bagi setiap kegiatan usaha hampir di setiapnegara. Karena Covid-19, banyak usaha terutama terhadap debitor pada sektor-sektor tertentu memiliki kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit dan pembiayaan. Hal tersebut jelas meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas system keuangan sehingga dapat mempengaruhi ekonomi.
Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah menerbitkan peraturanNo.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranVirus Corona yang diundangkan pada tanggal 16 Maret2020.