Pendidikan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan terbagi menjadi tiga berdasarkan jalur utama, yaitu Formal, Nonformal, dan Informal. Pendidikan di Indonesia juga terbagi menjadi empat berdasarkan jenjang didikan, yaitu Anak Usia Dinim Dasar, Menengah, dan Tinggi. Lantas seperti apa dan bagaimana penerapan pendidikan di Indonesia selama masa Pandemi Covid-19?