Pengalihan status KPK menjadi ASN menuai kritik pro dan kontra, beberapa ada yang mengkhawatirkan bagaimana dengan independensi KPK, di sisi lain ada yang mengatakan meskipun KPK beralih status jadi ASN tugas dan wewenangnya tetap independen dan bebas dari pengaruh keuasaan manapun. Lantas, bagaimana dengan independensi yang dimaksud dalam pasal 3 UU No. 19 tahun 2019 tersebut? lalu bagaimana dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK? Simak pembahasannya pada diskusi berikut ini. (Recorded on 18-05-2021)