Tholaq raj'i di batasi dua kali karena untu memberikan kepastian nasib wanita yg di talak.karena di masa awal keislaman dengan mudahnya suami menjatuhka talaq berkali kali tanpa ada batasan dan hitungan, kemudian dengan seenaknya kembali ruju' dengan istrinya ,hal ini merugikan kaum wanita