
Sign up to save your podcasts
Or
Tax allowance adalah fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor. Dalam hal ini, investor yang dimaksud adalah investor yang melakukan penanaman modal (investasi) baru atau perluasan usaha di berbagai bidang usaha maupun di daerah tertentu. Kriteria usaha yang bisa mendapatkan tax allowance sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 adalah memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Fasilitas Tax Allowance:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Tax allowance adalah fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor. Dalam hal ini, investor yang dimaksud adalah investor yang melakukan penanaman modal (investasi) baru atau perluasan usaha di berbagai bidang usaha maupun di daerah tertentu. Kriteria usaha yang bisa mendapatkan tax allowance sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 adalah memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Fasilitas Tax Allowance:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.