Sebuah transportasi publik tidak serta merta berjalan hanya dengan biaya operasional dan tiket. Langkah creative financing untuk menambah pundi-pundi pemasukan pun lumrah dilakukan oleh tiap operator transportasi publik, salah satunya dengan hak penamaan / naming rights yang sudah lazim dilakukan di stasiun Metro negara lain, antara lain Kuala Lumpur, Manila, Dubai, dan New Delhi.
Rasa-rasanya naming rights di Indonesia baru booming di 2019-an ketika MRT memasangnya di beberapa stasiunnya. Seiring berganti waktu, naming rights di transportasi publik menyebar hingga Transjakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, hingga Whoosh.
Pertanyaannya adalah: Apakah naming rights itu punya standarisasi yang spesifik?
Nah, di episode kedua series kolaborasi Transpod Podcast bersama Instrans ini bakal bincang banyak soal naming rights nih! Yuk simak episode nya di Spotify, Apple Podcast, atau platform podcast favorit lainnya!