Kolaborasi Usaha Ekonomi Desa dan Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Nara sumber 1. B Herudoyo. (direktur Bupsha , direktorat PSKL KLHK) 2. Riza Damanik ( stafsus menteri Koperasi dan UKMM) 3. Nugroho S Nagoro ( Dir PUED,PPMD kementerian Desa PDTT) 4. Bambang Walujanto (konsultan Pengembangan Inovasi dan Lokal Ekonomi Desa ) MODERATOR /HOST : Gatot Bimo ( Lurah Pojok Desa)
KISI KISI PEMIKIRAN Perhutanan Sosial Bisa Sebagai Pilar Utama Pengembangan Usaha Ekonomi Desa.
1. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaanya dilakukan oleh masyarakat setempat. Program ini dibuat pemerintah dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan.
2.Namun, dari 12 juta hektar yang diusahakan pemerintah, baru 4 juta hektar yang statusnya sudah menjadi perhutanan sosial.
3. Perlu adanya usaha yang lebih keras dari seluruh pihak. Tapi poinnya adalah jika dulu titik berat pengelolaan hutan aksesnya hanya kepada pemodal besar, saat ini masyarakat diberikan hak juga untuk mengaksesnya.
4. Program perhutanan sosial merupakan program untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan membangun lingkungan hidup. Lebih spesifik lagi, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kerusakan hutan dan mengurangi kesenjangan akses. Hingga saat ini, program sudah dirasakan oleh 818.457 ribu Kepala Keluarga (KK).
5.Kegiatan pemanfaatan hutan bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Unit usaha ini sudah ada di setiap desa seluruh Indonesia. Selain itu BUMDes bisa bekerjasama dengan pihak swasta dan lembaga mitra pendanaan yang lain.
6. Bumdes menjadi tempat mediasi petani hutan, kelompok tani hutan dengan mitra usaha. Selain itu BUMDes juga untuk meningkatkan bargaining position dari kelompok petani. Beberapa wilayah sudah menjadikan BUMDes sebagai sentra pengolahan, peningkatan nilai tambah dan pemasaran produk kehutanan.
7. Program perhutanan sosial sudah diatur regulasinya sedemikian rupa sampai tingkat terendah di masyarakat desa. Masalahnya adalah dalam proses implementasi yang belum optimal. Permasalahan ini mulai dari masalah partisipasi, koordinasi antar lembaga dan lainnya. Selain itu masalah pendampingan. Ada desa yang masih belum punya pendamping, ada pula desa yang kebanyakan pendamping. Oleh karena itu sinergi dan komunikasi itu penting
8. Koordinasi dan kolaborasi perlu dilakukan bukan hanya di level bawah tapi juga di level atas. Tentu saja perhutanan sosial bukan hanya soal kelembagaan tapi juga harus ada ekonomi produktif yang dikembangkan. Hal ini merupakan kunci untuk mengelola perhutanan sosial di masyarakat desa
A.Kegiatan pemanfaatan hutan bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu BUMDes bisa bekerjasama dengan pihak swasta dan lembaga mitra pendanaan yang lain. (Contoh : Bumdes Raharja. desa Cupunagara, kecamatan cisalak. Kab Subang mulai mengelaborasi perhutanan sosial, Pokdarwis dan Pengembangan wisata Desa). Komoditas kopi yang dikembangkan petani perhutanan sosial yakni LMDH , potensi wisata desa seperti danau, gua, Air terjun dan rumah rumah kuno peninggalan Belanda di perkebunan teh (kerjasama.dengan PTPN 8) menjadikan Cupunagara sebagai area penyangga pariwisata Sariater. /Ciater. Dalam program PIID LED banyak model sejenis yang dikembangkan. Misal : Desa Sirnajaya di Sukamakmur Bogor, Pantai Serang Blitar. Sanggabuana dll
B. Bumdes menjadi tempat mediasi petani hutan, kelompok tani hutan dengan mitra usaha. Selain itu BUMDes juga untuk meningkatkan bargaining position dari kelompok petani. Beberapa wilayah sudah menjadikan BUMDes sebagai sentra pengolahan, peningkatan nilai tambah dan pemasaran produk kehutanan.
---
Send in a voice message: https://anchor.fm/mytvdesa/message