Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) kini tengah memasuki masa pelaksanaan yang sulit ditengah pandemi Covid–19 yang wabah dan laju penularannya semakin masif sudah sampai ke pelosok desa. UU Desa sebagai sebuah terobosan UU yang dirasakan telah memberikan manfaat bagi masyarakat desa sejak lima tahun terakhir ini, sesunguhnya telah adaptif dan siap dengan persoalan kebencanaan alam dan non alam. Sehingga ketika itu pemerintah dengan cepat merespon pandemi Covid–19 ini dengan menginstruksikan kepada pemerintah desa di seluruh Indonesia untuk merelokasi anggaran, program dan kegiatan yang bersumber dari dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid–19 di berbagai desa. instruksi realokasi itu sudah tertuang dalam kebijakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam bentuk Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai (PKTD). Melalui SE ini pemerintah ingin mempertegas bahwa disaat pandemi Covid–19 ini dana dana desa hanya digunakan untuk penanganan dan pencegahan covid–19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan menyelenggarakan kegiatan PKTD sebagai upaya meminimalisir dampak ekonomi yang akan terjadi di desa.
Kini menjelang memasuki tahun 2021 yang akan datang, alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp.71,2 triliun. Dengan dana sebesar itu, penggunaan Dana Desa 2021 akan diprioritaskan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai yang diamanatkan oleh Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Metode pengalokasian dana desa kepada setiap desa pun kini semakin proporsional atau berkeadilan dan mendorong kinerja desa. Hal ini terlihat dari proporsi alokasi dasar yang terus menurun, sementara proporsi alokasi formula dan alokasi kinerja kian meningkat. Karena itu, warga desa mesti mengambil peran dalam perencanaan dan pengawasan dana desa agar dana ini digunakan secara tepat sasaran, efektif dan efisien.
1. Mendapatkan berbagai informasi, analisa dan gambaran yang utuh dari narasumber yaitu Wakil Menteri Desa PDTT Bapak Budi Arie Setiadi mengenai metode dan model pengalokasian dana desa serta prioritas penggunaan dana desa 2021.
2. Sebagai masukan bagi pemerintah, pemerintah daerah, pegiat desa, perangkat aparatur pemerintahan desa dan semua pemangku kepentingan desa agar pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa 2021 dapat bermanfaat bagi kesejahteraan warga desa.
3. Menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai Dana Desa 2021 diantara pemangku kepentingan desa.
1. BLT Dana Desa di tahun 2021
3. Pelaksanaan penggunaan dan penyerapan dana desa 2021
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bapak Budi Arie Setiadi
1. Roy Salam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre (IBC) 2. Wargiyati, Ketua Umum DPP Papdesi
3. Agung Heri Susanto, Sekretaris Jenderal DPP Apdesi
4. Warson Mawardie, Ketua DPP Apdesi
5. Widhi Hartono, Ketua Umum DPN PPDI
6. Datuok Sofyan Puga, Ketua Papdesi Provinsi Riau
7. Ferly M. Sangen, Ketua Apdesi Provinsi Kalimantan Tengah
8. Petrus Rumere, Ketua Apdesi Provinsi Papua