Pernahkah anda menjumpai penyebutan nama panggilan yang terkesan menyudutkan ras atau etnis tertentu dalam pergaulan sehari-hari? Atau, pernahkah anda mengalami atau menyaksikan diskriminasi ras dan etnis di sekitar anda? Bagaimana dengan siar kebencian terhadap ras atau etnis tertentu di media sosial? Dalam praktik keseharian, sering ditemukan peristiwa atau kejadian yang menimbulkan pertanyaan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun sekelompok orang bahkan Negara dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi ras dan etnis. Karena itulah, Komnas HAM mengeluarkan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis (PDRE). Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut bahwa konflik dalam skala yang lebih kecil berupa diskriminasi ras dan etnis masih tampak dalam sejumlah kebijakan, ungkapan/pernyataan dan aktivitas/praktik sehari-hari baik yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan maupun tokoh-tokoh formal dan informal, baik di level nasional maupun lokal. Lebih jelasnya mengenai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnisjuga apa yang bisa dilakukan untuk menghapus praktik-praktik diskriminasi yang masih ada kita akan bincangkan bersama dengan Peneliti Komnas HAM dan Anggota Penyusun SNP PDRE Dian Andi Nur Aziz, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya.