Menkes merinci, enam aktivitas utama yang dijadikan percobaan adalah perdagangan, kantor dan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, serta pendidikan. Dalam masa percobaan ini, pemantauan protokol kesehatan akan diatur lewat aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu akan diintegrasikan dengan sejumlah mal, transportasi udara, dan sektor lainnya. Kata Budi, pemantauan dan pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, namun juga oleh asosiasi di setiap sektor secara digital.
Apa kata Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) soal hal ini? Akankah efektif kebijakan ini nantinya? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio.