Disini saya jelaskan ttg apa saja isi2 point2 penting dari polis Asuransi yg harus kita ketahui, syarat sahnya yaitu: • Tenggang waktu polis
• Masa berlakunya pertanggungan
• Tata cara pembayaran premi
• Besaran harga premi yang dibayarkan
• Kurs yang digunakan untuk polis asuransi
• Kebijakan perusahaan asuransi terkait keterlambatan pembayaran premi yang telah disepakati dengan pemegang polis.
• Manfaat pertanggungan yang bakal didapatkan pemegang polis
• Tata cara perpanjangan kontrak masa pertanggungan
• Pengecualian-pengecualian pertanggungan
• Klausul penghentian pertanggungan
• Syarat dan tata cara pengajuan klaim, beserta detil bukti-bukti yang diperlukan
• Klausul penyelesaian sengketa apabila terjadi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi
Semua itu harus tercantum di dalam kesepakatan polis. Pasalnya, asuransi adalah hal yang sangat penting untuk mempersiapkan diri kamu di masa yang akan datang sehingga pastikan kamu memiliki asuransi yang telah sesuai ketentuan.
1. Mengapa asuransi disebut kontrak berdasarkan utmost good faith?
Produk asuransi terbentuk karena ada utmost good faith atau itikad baik dari kedua belah pihak, yakni pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian pada kedua belah pihak. Bagi calon nasabah, salah satu bentuk itikad baik itu adalah mengungkapkan secara mendetil dan jelas kondisi dari obyek yang diasuransikan.
2. Apakah asuransi bisa digunakan untuk mencari untung?
Kendati lazim terdengar, namun penilaian bahwa asuransi bertujuan mencari untung jelas keliru. Asuransi merupakan produk pertanggungan, bukan seperti tabungan yang merupakan produk perbankan, apalagi produk investasi yang merupakan produk pengembangan dana. Sebagai produk pertanggungan, manfaat yang ditawarkan dalam asuransi adalah perlindungan terhadap risiko.
3. Mengapa asuransi disebut berprinsip indemnity?
Bahwa produk asuransi bukanlah produk yang menawarkan keuntungan juga bisa kita simpulkan dari arti indemnity, salah satu prinsip dari asuransi. Prinsip ini menegaskan manfaat dari asuransi adalah mengembalikan posisi keuangan nasabah jika terjadi suatu risiko, ke posisi sebelum terjadi risiko. #GC_LawFirm #lawyerwanita #bankerlawyer #intelectualrights #trademarklawyer @[email protected]