Terlebih dahulu kita akan bahas ttg pengertian dari Kontrak Kerja, yaitu PJJ antara pekerja dan pemberi kerja yg memuat syarat2 perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Karena kita mengacu pada syarat sah perjanjian sesuai KUHPerdata, perjanjian kerja agar sah juga harus memenuhi empat syarat tersebut, yaitu: 1. Syarat pertama yang harus dipenuhi adanya kesepakatan di antara kedua pihak, yaitu pemberi kerja dan penerima kerja. Pemberi kerja sepakat membayar upah penerima kerja. Sebaliknya, penerima kerja juga sepakat memberikan tenaganya untuk pemberi kerja.
2. Syarat kedua, usia pekerja telah memasuki usia yang mampu dan cakap melakukan perbuatan hukum.
3. Syarat ketiga adanya pekerjaan yang dijanjikan pemberi kerja ke penerima kerja beserta dengan status pengangkatan karyawan.
4. Syarat sah perjanjian kerja yang terakhir, pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Tak hanya itu, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
4. Tempat pekerjaan.
5. Upah dan cara pembayaran.
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
9. Tanda tangan di atas materai oleh para pihak dalam kontrak perjanjian. #GCLaw_Firm #Advokatwanita #BankerLawyer more info email @[email protected]