Pulau Rempang, yang luasnya kurang lebih 17.000 hektare, direncanakan menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/permukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Namun, dalam penyelesaiannya terdapat pelanggaran HAM dan meninggalkan Moral Budaya yang ada di daerah tersebut.