Pemprov DKI Jakarta mengantongi lebih dari Rp5 miliar dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 sepanjang April 2020 hingga 7 Januari 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan total denda sebesar Rp 5,7 milyar ini berasal dari perorangan dan tempat usaha. Rinciannya, Rp 3,6 milyar dari denda perorangan dan Rp, 2,1 milyar denda non perorangan baik berupa tempat kerja maupun tempat usaha.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya perorangan hingga skala perusahaan. Mulai dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.