Episode kali ini rekan-rekan dari LBH Pengayoman UNPAR akan mengangkat topik yang cukup menarik dengan tema “Urgensi Pencatatan Perkawinan: Penentu Sahnya Perkawinan Secara Hukum?”. Adapun Latar belakang LBH Pengayoman UNPAR membahas tema tersebut ialah Perkawinan yang dicatatkan pada negara dengan Perkawinan yang tidak dicatatkan ternyata memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda. Salah satu konsekuensi yuridis yang paling menonjol adalah terkait anak. Faktanya, masih banyak anak yang lahir dari Perkawinan yang tidak dicatatkan mengalami diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak anak, mencakup relasi dalam hukum keluarga. Selain itu, hak-hak anak atas pelayanan sosial dan pendidikan pun akan berbeda. Hal lain yang paling menonjol adalah anak yang dilahirkan dalam Perkawinan yang tidak dicatatkan akan memiliki akta kelahiran di luar kawin. Selain itu, konsekuensi yuridis lain yang mungkin timbul terkait dengan hak waris. Bukan hanya hak waris anak yang mungkin timbul masalah, hak waris pasangan justru tidak akan timbul secara hukum apabila Perkawinan mereka tidak dicatatkan.
Apabila melihat kaitan antara ketentuan yuridis, maka kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, serta konsekuensi yuridis dari tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, timbul pertanyaan: Apakah urgensi dari pencatatan perkawinan? Apakah pencatatan perkawinan adalah penentu sahnya perkawinan? Isu-isu semacam ini penting untuk diangkat demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Dengan melihat latar belakang tersebut, pada kesempatan kali ini Renita Evelina yang merupakan relawan LBH "Pengayoman" UNPAR bersama LBH Pengayoman UNPAR akan membahasnya.