Pemilu sudah di depan mata. Alih-alih merencanakan yang terbaik untuk melaksanakan pemilu 2024, beberapa kalangan justru mencanangkan isu penundaan pemilu. Ada tiga partai yang mendukung pemilu ditunda yaitu PKB, PAN, dan Golkar. Ketika pemilu ditunda, hal ini juga berarti memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil. Selain itu, penundaan pemilu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalam konstitusi, sudah dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden serta wakil presiden sesudahnya hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan. Artinya presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat maksimal selama dua periode.
Sebenarnya kenapa, sih, perlu ada pembatasan masa jabatan presiden? Apakah penundaan pemilu ini bagian dari demokrasi? Apakah kita pernah menunda pemilu?
Yuk, simak penjelasannya dalam #CakraPod episode 19 bersama Yudo, Heru, dan Afida selaku peneliti Cakra Wikara Indonesia!