RUU Narkotika diusulkan menggabung hal-hal menyangkut narkotika dan psikotropika. Dalam rapat kerja Komisi 3 DPR RI pada awal Juli 2023 lalu hal itu dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Berbagai harapan muncul dalam usulan itu. Mulai penegakan hukum kasus narkoba yang lebih efektif, hingga upaya mengeksplorasi tanaman ganja atau cannabaceae, dalam dunia medis.
Seperti diketahui, ganja masuk dalam narkoba golongan satu, yang tidak memungkinkan untuk diteliti dan diambil manfaatnya dalam dunia medis. Padahal, dalam berbagai literatur, pemanfaatan ganja dalam dunia medis, bisa menjadi obat penyembuh dalam berbagai penyakit. Dalam dunia global, tanaman ganja juga telah banyak digunakan sebagai obat-obatan modern.
Perubahan regulasi ini benar-benar menentukan nasib tanaman ganja. Apakah akan dibiarkan menjadi tanaman ilegal semata, atau dimanfaatkan menjadi obat-obatan untuk kemanusiaan.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: https://m.facebook.com/CNNIndonesia/
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesiatv
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
https://youtu.be/NDU3L1Sbb5E