Dengarkan Informasinya dan dengarkan musiknya, hanya di Anchor Dapur Remaja, bersama Citra dan Sarahh.
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang. Ketika mereka jadi pegawai negeri, maka bukan berarti akan melempem kinerjanya. Karena pada dasarnya KPK harus terus bersikap galak kepada setiap koruptor, walau lembaga ini berada di bawah negara.
Saat semua pegawai KPK akan diubah statusnya jadi aparatur sipil negara, maka muncul desas-desus bahwa negara akan menggembosi lembaga ini secara perlahan. Karena jika semua pekerja di KPK jadi pegawai negeri, akan susah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lembaga negara atau kementrian.
Akan tetapi ini semua langsung dibantah oleh KPK. Indriyanto Seno Adji, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa pengalihan tugas pegawai KPK jadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Penyebabnya karena UU KPK sudah menegaskan posisi indepedensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Dalam UU KPK pasal 3, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam artian, pemerintah sudah mengatur bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh pejabat negara, dan ketika ia melakukan korupsi tetap akan dilibas.