Kementerian Agama (Kemenag RI) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah. Atas rencana ini, Komisi VIII DPR RI, akan melakukan pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja), dengan harapan BPIH tidak mencapai lebih dari Rp 100 juta, agar tidak menjadi beban bagi jemaah haji. Kenaikan BPIH diduga disebabkan oleh unsur biaya transportasi udara yang tinggi.