Peringatan 41 tahun ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, (CEDAW) pada 24 Juli menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana komitmen negara, khususnya di Jawa Tengah, dalam menghapus kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Data tahun 2024 yang bersumber dari laman kekerasan.kemenpppa.go.id mencatat, di Jawa Tengah, angka kekerasan masih tinggi, yakni 1.349 kasus terhadap anak dan 1.019 kasus terhadap perempuan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, menyatakan bahwa meningkatnya angka pelaporan menunjukkan semakin banyak korban yang berani bersuara. Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya sinergi dari tingkat provinsi hingga desa untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan dan merata.
Lantas, sejauh mana implementasi Konvensi CEDAW ini di Jawa Tengah?
Simak perbincangan Annisa Madina bersama dengan Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, M.Pd. dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana, S.H, M.M.,