Halo Sobat HITS! Hubungan konsumen dengan pelaku usaha tidak selamanya harmonis, bahkan seringkali terjadi sengketa. Ketika mengalami kerugian, konsumen yang berada di posisi "lemah" dibandingkan pelaku usaha, cenderung pasrah dengan keadaan sehingga memilih tidak menyelesaikan sengketanya. Padahal, sejak diundangkannya UU Perlindungan Konsumen, telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Yuk, Kita bahas!