Halo Sobat HITS... Media sosial seperti dua sisi mata uang, satu sisi dapat memperluas dan mempererat hubungan persahabatan bahkan pertemuan jodoh atau wadah berusaha, tetapi sekaligus dapat menjadi pemicu permusuhan akibat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hasutan, pehinaan, atau adu domba yang bisa mengakibatkan perpecahan bangsa. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia, namun juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat dan negara. Saat ini banyak perbuatan-perbuatan pidana yang viral di media sosial, tapi selesai dengan menerapkan restoractive justice misalnya dengan pelaku minta maaf baik secara lisan maupun tertulis. Sekalipun Kepolisian dapat menerapkan restoractive justice dalam perkara yang menyangkut ITE , perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut tidak meniadakan pidananya dan hukum tidak menjadi “permisif” karena bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan.