Pemerintah sedang menyiapkan kajian tentang PERPPU Reformasi Sistem Keuangan yang ditujukan untuk menguatkan peran dan koordinasi Pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS. Di tempat lain, DPR juga tengah berinisiatif merevisi Undang-Undang Bank Indonesia yang arahnya menata ulang tujuan dan peran BI, redefinisi independensi, hingga mengusulkan perubahan kelembagaan kebijakan moneter dengan membentuk Dewan Moneter. Tepatkah Utak-Atik Independensi BI di saat pandemi ini?