Sore ini kita membahas penggunaan kekerasan yang kerap dilakukan anggota kepolisian saat mengamankan dan membubarkan aksi massa.
Contohnya dalam dua kasus yang akhir-akhir ini jadi perhatian publik, yakni penolakan warga Desa Wadas, Purworejo, atas penambangan batu andesit di desa mereka, dan demo tolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Di Wadas, polisi diduga melakukan tindak kekerasan kepada warga di sana. Mereka dikejar-kejar dan ditangkap paksa. Ada 67 orang ditangkap, yang kini telah dibebaskan. Sementara di Parigi Moutong, seorang pendemo tewas tertembus peluru saat polisi membubarkan aksi mereka, akhir pekan lalu.
Dalam Peraturan Kapolri tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api disebutkan, penggunaan senjata api atau tumpul hanya untuk melindungi diri dalam situasi mendesak. Karena itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi setiap personel untuk melakukan tindakan represif. Dalam dua kasus tadi, aparat dianggap tidak memiliki alasan mendesak untuk menahan ataupun melukai warga.
Kejadian ini bukan yang pertama terjadi, dalam beberapa aksi massa, personel Polri juga sering berlaku sama. Lantas bagaimana solusinya, agar kejadian ini tak terus berulang?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]