Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Santri MSA.
Perbincangan kali ini bersama Aan Anshori Koordinator Alumni Santri Jombang (JASiJo)
Sejak dilaporkannya MSA ke Polres Jombang pada Selasa, 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, pada 12 November 2019.
Kapolres Jombang AKBP Bobby Paludin Tambunan memberi sinyal baik. Ia mengatakan MSA adalah tenaga pendidik sedangkan NA sang korban adalah anak didiknya. MSA dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun.
Desember 2019 MSA menjadi tersangka. Namun tak segera ditahan pihak kepolisian. Demo pun bergulir massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang.
Tak sanggup dijadikan tersangka, MSA melakukan Praperadilan atau bisa disebut perlawanan hukum terhadap kepolisian.
Upaya dilakukan MSA terhadap Polda Jawa Timur itu, tercatat dengan nomor perkara Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan pada Selasa 23 November 2021.
Bagaimana kontruksi sosialnya. Ikuti kicaunya di KR53Broadcast.