
Sign up to save your podcasts
Or
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan adanya rencana ekstensifikasi cukai terhadap beberapa barang yang beredar di masyarakat, termasuk tiket konser musik, yang saat ini sedang dalam tahap pra-kajian objek cukai.
Informasi ini terungkap setelah Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) mengadakan kuliah umum yang membahas topik ekstensifikasi cukai. Penambahan tiket konser musik dan deterjen ke dalam daftar pra-kajian objek cukai adalah bagian dari upaya ekstensifikasi atau perluasan jenis barang yang dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya tiket konser, daftar barang yang dipertimbangkan untuk dikenai cukai semakin panjang. Mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti makanan cepat saji dan tisu, barang elektronik seperti_ smartphone_, bahkan bahan baku seperti batu bara dan bahan kimia seperti MSG, semua masuk dalam wacana barang yang akan masuk dalam program ekstensifikasi cukai.
Bagaimana pendapat ahli mengenai wacana ekstensifikasi cukai yang menyasar tiket konser musik ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Huda menekankan fungsi cukai adalah mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan dan bukan semata-mata untuk menambah pendapatan negara.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan kajian yang dalam dan berbasis bukti sebelum akhirnya mengusulkan jenis barang yang ditargetkan untuk dikenakan cukai. Huda mengatakan pemerintah seharusnya segera mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan dan makanan cepat saji ketimbang memasukkan tiket konser musik yang sampai saat ini menurutnya belum ada kajian empiris yang membuktikan adanya dampak buruk.
Huda juga menyebutkan adanya efek berganda negatif yang muncul apabila tiket konser dikenakan cukai. Potensi menurunnya pembelian tiket konser ketika dikenakan cukai juga bisa berdampak pada industri lain seperti merchandise, transportasi, perhotelan, hingga industri kuliner yang nantinya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan adanya rencana ekstensifikasi cukai terhadap beberapa barang yang beredar di masyarakat, termasuk tiket konser musik, yang saat ini sedang dalam tahap pra-kajian objek cukai.
Informasi ini terungkap setelah Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) mengadakan kuliah umum yang membahas topik ekstensifikasi cukai. Penambahan tiket konser musik dan deterjen ke dalam daftar pra-kajian objek cukai adalah bagian dari upaya ekstensifikasi atau perluasan jenis barang yang dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya tiket konser, daftar barang yang dipertimbangkan untuk dikenai cukai semakin panjang. Mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti makanan cepat saji dan tisu, barang elektronik seperti_ smartphone_, bahkan bahan baku seperti batu bara dan bahan kimia seperti MSG, semua masuk dalam wacana barang yang akan masuk dalam program ekstensifikasi cukai.
Bagaimana pendapat ahli mengenai wacana ekstensifikasi cukai yang menyasar tiket konser musik ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Huda menekankan fungsi cukai adalah mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan dan bukan semata-mata untuk menambah pendapatan negara.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan kajian yang dalam dan berbasis bukti sebelum akhirnya mengusulkan jenis barang yang ditargetkan untuk dikenakan cukai. Huda mengatakan pemerintah seharusnya segera mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan dan makanan cepat saji ketimbang memasukkan tiket konser musik yang sampai saat ini menurutnya belum ada kajian empiris yang membuktikan adanya dampak buruk.
Huda juga menyebutkan adanya efek berganda negatif yang muncul apabila tiket konser dikenakan cukai. Potensi menurunnya pembelian tiket konser ketika dikenakan cukai juga bisa berdampak pada industri lain seperti merchandise, transportasi, perhotelan, hingga industri kuliner yang nantinya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
20 Listeners
40 Listeners
2 Listeners
8 Listeners
1 Listeners
0 Listeners
4 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
13 Listeners
57 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
5 Listeners
47 Listeners
3 Listeners