Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik menyusul beredarnya kabar bahwa banyak dosen ASN yang hingga saat ini belum menerima hak mereka. Masalah ini mencuat di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sehingga menciptakan kegelisahan di kalangan para dosen terdampak.
Ketidakadilan dalam distribusi Tukin ini membuat dosen-dosen di bawah Kemendiktisaintek merasa dirugikan. Mereka kecewa karena merasa hanya dosen di kementerian mereka yang tidak menerima hak finansial tersebut.
Ketimpangan ini tidak hanya menciptakan ketidakpuasan, tetapi juga menimbulkan rasa diskriminasi di kalangan dosen. Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan birokrasi yang masih dihadapi Indonesia dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai salah satu pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Lantas, bagaimana pendapat akademisi mengenai isu ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas permasalahan ini dengan Fatimah, seorang akademisi dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Fatimah menjelaskan bahwa landasan hukum terkait hak tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020. Regulasi ini menjelaskan mekanisme teknis pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun, seiring berjalannya waktu, kementerian ini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Transformasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengadaptasi struktur kelembagaan sesuai perkembangan kebutuhan di sektor pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
Fatimah mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu, sempat muncul harapan besar di kalangan dosen ASN setelah pejabat kementerian memastikan bahwa Tukin akan mulai dibayarkan pada Januari 2025. Namun, optimisme ini meredup ketika terungkap bahwa anggaran untuk Tukin, yang mencapai Rp 2.8 triliun, ternyata belum dialokasikan dalam total anggaran kementerian sebesar Rp 57 triliun.
Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen dan kesiapan pemerintah dalam memenuhi hak finansial para dosen, terutama terkait tantangan dalam pengelolaan anggaran negara untuk sektor pendidikan tinggi.
Fatimah menekankan bahwa Tukin memegang peranan krusial dalam mendukung kesejahteraan para dosen ASN. Dengan gaji pokok yang relatif kecil, hanya sekitar Rp 3 juta per bulan, Tukin menjadi salah satu komponen penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga menggarisbawahi adanya ketimpangan dalam pemberian hak, di mana para dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek merasa belum mendapatkan perlakuan setara dengan rekan-rekan mereka di kementerian lain, termasuk yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Fatimah juga menyuarakan keprihatinannya mengenai rendahnya gaji dosen yang menurutnya menjadi salah satu penghalang utama dalam upaya meningkatkan kualitas penelitian dan menjaga integritas akademis. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan dosen seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, karena dukungan finansial yang memadai tidak hanya akan meringankan beban hidup mereka, tetapi juga memungkinkan para dosen untuk lebih fokus mengabdikan diri pada pengembangan pendidikan tinggi.
Fatimah percaya, dengan memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan para pendidik, pemerintah dapat mendorong kemajuan perguruan tinggi di Indonesia, sehingga institusi-institusi ini mampu mencapai standar kualitas yang sesuai dengan visi pembangunan nasional.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.