
Sign up to save your podcasts
Or


Al-Quran selain berisi hukum dan akidah juga menceritakan kisah-kisah hebat dan menakjubkan yang terjadi di masa lampau sebagai pengajaran untuk umat Islam. Salah satu kisah yang terkenal yaitu tentang Ashabul Kahfi, sekelompok pemuda yang mempunyai keimanan kuat yang diberikan keistimewaan oleh Allah.
Follow:
http://www.youtube.com/c/QuraishShihabMuhammad
Dapatkan buku karya M. Quraish Shihab:
https://store.lenterahati.com/id/281-mqs-corner
Kehidupan dalam masyarakat majemuk tentunya tidak terlepas dari perbedaan agama, dan Islam mengajarkan untuk selalu berlaku damai dan harmonis terhadap sesama manusia termasuk penganut agama lainnya, yaitu non muslim. Di sisi lain Islam mengenal adanya istilah kafir dalam literatur kajian agama, dan istilah ini terkadang digunakan oleh beberapa golongan untuk menghukumi para pemeluk agama selain islam.
Perkembangan zaman memunculkan banyak hal-hal baru dalam kehidupan masyarakat, termasuk praktik beragama. Hal baru ini dianggap oleh beberapa kelompok merupakan bid'ah yang dilarang oleh syariat Islam, kelompok ini pun cenderung menyalahkan hal baru yang datang padahal banyak ulama tidak melarangnya.
Dalam Islam perlu diperhatikan adanya perbedaan antara agama, ilmu agama, dan praktik keberagamaan. Adanya perbedaan faham memahami agama menimbulkan perbedaan pemikiran di antara umat Islam, tetapi terbatasnya ilmu dan emosi berlebih dapat memunculkan praktik keberagamaan yang salah, di antaranya adalah fenomena takfiri, mengkafirkan orang lain.
Hukum Islam tidak akan bisa lepas dari keterkaitannya terhadap waktu dan tempat, sehingga hukum yang difatwakan oleh para ulama pun menjadi berbeda-beda. Untuk mencari ketetapan itu diperlukan adanya ijtihad dari para ulama yang mempunyai kapabilitas, namun setelah adanya pendapat perlunya pintu ijtihad dibuka kembali timbul berbagai persoalan lain.
Islam datang sudah berabad-abad yang lalu, namun ajarannya tidak pernah tereduksi dan sesuai untuk diterapkan di segala waktu dan tempat. Ajarannya tidak hanya terpaku dengan cara yang lama dan dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga perbedaan waktu dan tempat tidak menjadikan Islam terhambat untuk diamalkan oleh ummatnya.
Perbedaan pendapat oleh para sahabat dalam memahami hukum Islam sudah terjadi sejak masa Nabi, pasca wafat Nabi Muhammad perkembangan pemikiran terkait produk hukum berupa fiqh semakin banyak hingga terbentuk beberapa madzhab fiqh. Selain itu perbedaan pendapat antara ulama salaf dan kontemporer juga mempengaruhi cara pandang masing-masing terhadap penentuan hukum.
Setelah wafatnya Nabi Muhammad, terjadi perdebatan dan perselisihan terutama dalam pemilihan khalifah, menggantikan Nabi sebagai pemimpin umat. Akibat perselisihan itu muncul juga perkembangan pemikiran yang berbeda-beda antar kelompok, salah satunya pada segi akidah, dan berujung pada perpecahan kelompok umat Islam.
Pemikiran manusia dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman yang terkadang disebabkan perbedaan waktu dan tempat, begitupun yang terjadi terhadap pada sahabat Nabi bahkan semasa Nabi hidup. Para Sahabat dalam memahami perintah atau Sabda Nabi pun mengalami perbedaan, namun semuanya dapat bertanya kepada Nabi secara langsung untuk mengatasinya.
From the publisher's feed