Polda Riau memusnahkan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu yang telah lama merusak lingkungan dan mengancam usaha perikanan warga. Pemusnahan dilakukan di empat desa: Selunak, Katipo Pura, Pasir Batu Mandi, dan Pasir Plampaian. Polisi membakar sejumlah alat tambang dan rakit yang digunakan di aliran Sungai Indragiri. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa aktivitas ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, mencemari sungai, dan merugikan masyarakat. Sebelumnya, Polda Riau juga menertibkan PETI di Kuantan Singingi dan menangkap 16 tersangka.