Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memantik perdebatan panjang. Ia divonis terbukti bersalah dalam kasus impor gula yang merugikan negara Rp 194 miliar.
Namun, majelis hakim mengatakan, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari impor gula itu. Fakta tidak ditemukan mens rea alias niat jahat dari Tom Lembong ini yang kemudian mengundang pro kontra.
Seharusnya Tom Lembong divonis bebas karena tidak punya niat buruk ketika mengeluarkan kebijakan impor gula. Kalau kemudian ada pihak yang diuntungkan, itu di luar kendalinya.
Nah, di podcast SI PALING KONTROVERSI kali ini, hadir dua pakar hukum yang berbeda pandangan dalam melihat vonis Tom Lembong. Keduanya adalah Gayus Lumbuun dan Chairul Huda.
Apa kata mereka soal mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menjerat Tom Lembong? Benarkah vonis ini bikin was-was pejabat dan pengusaha karena bisa saja akan menjerat mereka juga?