Terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) siang hari ini. Majelis hakim menunda sidang menjadi Rabu, 27 Agustus 2025.
Sidang PK ini digelar setelah adanya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Silfester Matutina. Sidang hari ini seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, namun dengan ketidakhadiran terdakwa, proses penundaan pun tak terelakkan.