Temukan adanya dugaan tindak pidana, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri juga akan menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara di wilayah Pagar Laut, Desa Huripjaya, Bekasi, Jawa Barat, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan dan mengklaim telah mengantongi nama calon tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa beberapa saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa kembali beberapa saksi sekaligus menunggu hasil uji laboratorium forensik beberapa barang bukti untuk kemudian menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Begitu juga dengan kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Mega Agung Nusantara di wilayah Pagar Laut, Desa Huripjaya, Bekasi, Jawa Barat. Bareskrim Polri akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat sore, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di dua wilayah Pagar Laut tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI.