Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap misteri kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Mereka menyatakan bahwa kematian tersebut bukan karena tindak pidana.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa 103 unit barang bukti diamankan dari berbagai lokasi terkait aktivitas korban sebelum ditemukan tewas.
Meskipun polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain, kondisi jasad korban yang tidak wajar telah menarik perhatian publik dan memicu spekulasi.