Kejaksaan Agung menyayangkan tindakan ormas di Bangka Belitung yang melaporkan guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah 271 triliun.
Selain itu, Rektor IPB University, Arif Satria, memberikan respons terkait kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan lingkungan oleh guru besar IPB, Bambang Hero, yang menjadi saksi ahli dalam kasus PT timah dan diduga memberikan keterangan palsu. IPB University pun siap memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Bambang Hero Suharjo.