Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus penerimaan suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Ketiga hakim yang yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul, persidangan dipisah dalam tiga berkas. Namun, persidangan dilakukan secara bersamaan.
Ketiga hakim tersebut menerima suap sejumlah 140.000 dolar Singapura, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Masing-masing menerima 38.000 dolar Singapura.
Lisa Rachmat juga diduga menemui ketiga hakim sebelum keputusan majelis dalam kasus Ronald Tannur. Perkara akan diperiksa dan diadili Ketua Majelis Teguh Santoso dan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.
Dalam perkara ini, tiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Uang yang diterima berhasil membuat terdakwa kasus pembunuhan menjadi bebas.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, kami sudah terhubung oleh jurnalis Metro TV, Qonita Rakhman, langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tipikor.