Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Hakim menyebut status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum. Salah satu pertimbangannya adalah terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka.
Menurut hakim, Kejaksaan Agung telah menggelar ekspose untuk menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong.