Seorang mantan kepala desa, R, dari Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa. Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari 387 juta rupiah. Mantan Kades tersebut terlibat pengelolaan anggaran 1,3 miliar rupiah pada tahun 2017, namun tidak mencantumkan bukti lengkap dan sah serta ditemukan adanya pengeluaran fiktif dan mark up anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban.