Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang karena Wahyu dan Agustiani tidak dapat menghadiri pemanggilan sebelumnya yang telah dijadwalkan oleh KPK. Penyidik KPK meyakini bahwa kedua mantan terpidana kasus suap ini mengetahui segala hal terkait penerimaan uang, termasuk fakta hukum dan pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto diduga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.