Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar pameran dan lelang 275 barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Beragam aset mulai dari mobil, sepeda motor, truk, bus, tanah, bangunan hingga perhiasan ditawarkan kepada masyarakat. Kejati Jatim menargetkan hasil lelang dengan nilai limit minimal Rp40 miliar yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara. Pameran berlangsung hingga 7 Agustus, sementara lelang digelar pada 10–14 Agustus secara transparan.