Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak travel yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam kasus dugaan rasuah pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kooperatif bukan hanya soal memberikan keterangan, tapi juga menyerahkan dokumen dan barang bukti bila diminta penyidik.Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan: dari 20 ribu tambahan kuota, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus, namun sejumlah pihak membaginya rata 50-50. KPK telah memeriksa pejabat Kemenag, penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua kali pada 7 Agustus dan 1 September 2025.#KPK #KorupsiHaji #Kemenag #TravelUmrah #Haji2025 #PenyelidikanKPK