
Sign up to save your podcasts
Or
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa (27/5/2025).
Keputusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lain, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mengajukan judicial review terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Apakah keputusan MK ini bisa langsung diterapkan oleh pemerintah? apa yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan terkait keputusan MK?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute.
Adinda berpendapat keputusan MK perlu disambut positif karena akan berdampak terhadap kemudahan untuk mendapatkan akses pendidikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, putusan ini sangat penting untuk bisa diturunkan menjadi kebijakan yang komprehensif untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Namun Adinda melihat implementasi putusan ini akan menghadapi berbagai tantangan besar, salah satunya adalah besarnya beban anggaran yang harus ditanggung negara. Di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan banyaknya proyek strategis nasional yang berjalan, Adinda melihat pemerintah perlu melakukan refocusing anggaran yang tentu prosesnya tidak mudah.
Adinda juga menekankan pentingnya memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan di lapangan. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas agar nantinya putusan MK ini tidak hanya memberikan akses ke pendidikan saja, tapi juga memberikan kualitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
Adinda menegaskan, putusan MK juga perlu diikuti dengan turunan kebijakan yang jelas dan regulasi teknis yang terstruktur untuk menjamin implementasi secara efektif. Ia berpendapat pemerintah perlu berkolaborasi dengan banyak pihak untuk merumuskan kebijakan terkait putusan ini sehingga penerapannya bisa berjalan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang dasar.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa (27/5/2025).
Keputusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lain, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mengajukan judicial review terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Apakah keputusan MK ini bisa langsung diterapkan oleh pemerintah? apa yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan terkait keputusan MK?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute.
Adinda berpendapat keputusan MK perlu disambut positif karena akan berdampak terhadap kemudahan untuk mendapatkan akses pendidikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, putusan ini sangat penting untuk bisa diturunkan menjadi kebijakan yang komprehensif untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Namun Adinda melihat implementasi putusan ini akan menghadapi berbagai tantangan besar, salah satunya adalah besarnya beban anggaran yang harus ditanggung negara. Di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan banyaknya proyek strategis nasional yang berjalan, Adinda melihat pemerintah perlu melakukan refocusing anggaran yang tentu prosesnya tidak mudah.
Adinda juga menekankan pentingnya memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan di lapangan. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan peningkatan kualitas pendidikan sebagai prioritas agar nantinya putusan MK ini tidak hanya memberikan akses ke pendidikan saja, tapi juga memberikan kualitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
Adinda menegaskan, putusan MK juga perlu diikuti dengan turunan kebijakan yang jelas dan regulasi teknis yang terstruktur untuk menjamin implementasi secara efektif. Ia berpendapat pemerintah perlu berkolaborasi dengan banyak pihak untuk merumuskan kebijakan terkait putusan ini sehingga penerapannya bisa berjalan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang dasar.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
13 Listeners
40 Listeners
2 Listeners
8 Listeners
1 Listeners
0 Listeners
4 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
13 Listeners
62 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
0 Listeners
5 Listeners
49 Listeners
3 Listeners