Halo guys… di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID kali ini akan membahas berita yang lagi heboh banget se-Indonesia. Pasti kalian udah bisa nebak dong berita apasih yang lagi heboh banget itu??
Yakkkk, bener banget. Tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang udah Resmi Disahkan di Paripurna DPR bertepatan dengan hari Ulang Tahun TNI yang ke 75 tahun, pada tanggal 5 Oktober 2020
Jadi, Omnibus law RUU Cipta Kerja ini udah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR guys pada tanggal 5 Oktober kemarin. Aturan setebal 905 halaman itu mengatur 11 klaster dari 79 Undang-Undang, dimana salah satu klasternya tentang aturan ketenagakerjaan.
Nah, dari 11 klaster yang disahkan tadi, ada 7 UU nih guys yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Dan ada juga perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Salah satu hal fenomenal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah soal pembayaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada juga penurunan pembayaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dan kali ini Podcast Ngopi Hukum langsung mengundang pakarnya yang ahli dalam bidang ketenagakerjaan yang akan membahas tentang salah satu dari klaster tersebut. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!