Informasi publik itu adalah hak masyarakat yang dikelola oleh setiap badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lah yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Obrolan kali ini agak spesial nih, karena kita bisa sekalian intip ruang podcastnya Puslatbang KDOD LAN yang ada di Samarinda :D.