Pandemi virus corona baru (COVID-19) di Indonesia memukul hampir seluruh sektor perekonomian. Imbasnya, rutinitas dan penghasilan warga terganggu. Kondisi ini membuat potensi terjadi lonjakan jumlah kemiskinan kian meningkat.
Meminimalisasi dampak, pemerintah mengucurkan dana senilai Rp 405,1 triliun. Ada empat sektor yang mengakomodasi tambahan anggaran, yakni kesehatan (Rp 75 triliun), jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (Rp 70,1 triliun), serta program pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun). Bagaimana pengawasan penggunaan dana covid19 agar tidak disalahkangunakan? Berikut perbincangan saya Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran ( FITRA), Misbah Hasan.