Adapun sistem islam dibangun dengan landasan aqidah bahwa Allahlah pencipta manusia sehingga hanya Ia satu-satunya yang berhak membuat hukum. Oleh karena itu sistem sanksi (uqubat) tidak lepas dari paradigma ini.
Dalam Islam Uqubat (sanksi) disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Firman Allah swt:
Dan dalam hukum qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. QS. Al-Baqoroh 179
Makna disyariatkannya hukum qishosh bagi kalian maksudnya bagi si pembunuh, di dalamnya terdapat hikmah yang sangat besar yaitu menjaga jiwa. Sebab jika si pembunuh mengetahui dia akan dibunuh lagi, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Dengan demikian uqubat berfungsi sebagai jawazir (pencegahan). Karena akan mencegah manusia dari berbuat kejahatan.