Sejarah GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dan penerapan Qanun Jinayat di Aceh secara tidak langsung memiliki keterkaitan erat dengan perjuangan Aceh dalam menuntut haknya untuk mengurus wilayahnya sendiri termasuk dalam hal pelakasanaan syariat islam. Berbeda dengan Darul Islam, GAM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh Hasan Di Tiro, cucu dari Teuku Cik Di Tiro, yang memiliki tujuan supaya Aceh lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.